Anggota gangster promosikan judi “online” ditangkap di Bogor
Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seseorang anggota gangster bernama samaran S yang mempromosikan judi online( daring) melalui akun Instagram kelompoknya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin, mengatakan kalau penangkapan S pada hari Jumat( 22/ 3) bertepatan dengan ratusan anggota gangster yang lain.
Awal mulanya, kata Bismo, pelakon dihubungi oleh seseorang laki- laki bernama Bang Fals buat mempromosikan web judi online.
Semenjak November 2023, lanjut Bismo, pelakon mempromosikan web tersebut
” Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan buat kepentingan perjudian. Duit yang didapatkan buat sahabatnya,” ucap Bismo.
Pelakon dijerat dengan Pasal 45 ayat( 3, Undang- Undang No 1 Tahun 2024 tentang Pergantian Kedua atas UU Nomor. 11/ 2018 tentang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE).
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut duit hasil mempromosikan judi online itu buat minum alkohol bersama sahabatnya.
” Kedua, buat aktivitas mereka. Jadi, mereka mendapatkan duit itu buat kepentingan kelompok mereka lagi, tercantum flare, yang dibawa dikala penangkapan pada hari Jumat,” jelasnya.
Dari totalitas 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, bagi Lutfi, sesungguhnya terdapat 12 orang yang berfungsi selaku admin akun Instagram kelompoknya tiap- tiap.
Tetapi, sehabis grupnya telusuri lebih dalam, terdapat satu admin dari Regu Kaciw Bogor, yang sepanjang ini memposting web judi online.
” Makanya kami tetapkan ia selaku terdakwa pasal UU ITE,” ucapnya.
Sebanyak 256 orang itu dicoba uji urine serta sebagian di antara lain disita ponselnya.