Polisi bekuk bandar judi online jaringan Jatim di Makassar
Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya membekuk seorang bandar judi online sekaligus pengelola website judi bernama samaran AA( 38) di Jalan Bulasaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
” Pelakon ini kita amankan terpaut dengan pengungkapan kasus tindak pidana Undang- undang Informasi dan Transaksi Elekronik maupun ITE buat judi online,” ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal( Satreskrim) Polrestabes
Buat modus operandi yang dijalankan pelakon sebagai bandar, admin sekaligus pengelola website judi secara online, tercantum memainkan serta jadi endors maupun sajikan fasilitas secara online dalam permainan semacam slot, domino, parley, pragmatic, judi bola pada website internet.
Pelakon diprediksi telah melakukan tindak pidana ITE dengan tata cara terencana dan tanpa hak maupun melawan hukum mendistribusikan dan maupun mentransmisikan da maupun membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Mengenai ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat( 3) Jo pasal 27 ayat( 2) Undang- undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana ditukar dengan Undang- undang nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE pada pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan yang bersangkutan di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Makassar pada Minggu( 24/ 3) sekira jam 22. 50 Waktu indonesia tengah( Waktu indonesia tengah(WITA))
” Pelakon hendak disangkan pasal tindak pidana ITE karena dengan tata cara terencana dan tanpa hak maupun melawan hukum mendistribusikan maupun mentransmisikan maupun membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya.
Bersangkutan diketahui berdomisili di Area Bumi Tamalanrea Permata( BTP) Kecamatan Tamalarea, Kota Makassar, Sulsel. Pelakon sehabis itu dibawa tim Ditreskrimsus Polda Jatim buat dicoba pengembangan sekaitan jaringan judi online.