Bareskrim cek pedangdut Cupi Cupita terpaut judi daring
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber( Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengecek penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita terpaut penyelidikan permasalahan promosi judi online situs RAJABANDOT
Cupi Cupita datang di Bareskrim Polri jam 12. 54 Wib dengan didampingi rekan, manager, serta pengacaranya.
Direktur Tindak Pidana Siber( Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar berkata pengecekan Cupi Cabita tersebut dalam rangka klarifikasi.
” Kami informasikan kalau pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, hendak dicoba pengecekan, klarifikasi kepada Saudari Cupi Warsita alias Cupi Cupita terpaut dugaan endorsement web yang diprediksi selaku web judi online,” kata Vivid di Jakarta, Selasa.
Sampai kabar ini ditulis, Cupi Cupita masih ditilik di ruang Bareskrim Polri. Vivid hendak menginformasikan lebih lanjut terpaut pertumbuhan proses pengecekan tersebut.
Dittipidsiber Bareskrim Polri memohon klarifikasi beberapa artis yang diprediksi melaksanakan promosi judi daring. Lebih dahulu, Kamis( 14/ 9) serta Selasa( 19/ 9), Bareskrim Polri mengecek artis Wulan Guritno. Pada Sabtu( 23/ 9), polisi pula melaksanakan pengecekan terhadap artis Yuki Kato.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, serta pemengaruh media sosial buat tidak melaksanakan promosi judi daring sebab akibatnya memunculkan keresahan warga.
Salah satu akibat judi daring yakni memunculkan kecanduan yang merangsang terbentuknya tindak pidana lain, semacam mencuri, menjual diri, sampai bunuh diri.
Selama tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menguak 77 permasalahan judi daring serta menetapkan 130 orang selaku terdakwa. Sedangkan di tahun 2022, tercatat terdapat 610 permasalahan yang dibeberkan dengan 760 orang terdakwa.