Bareskrim limpahkan terdakwa judi online ke Kejaksaan
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri, Kamis, melimpahkan terdakwa serta perlengkapan fakta( sesi II) permasalahan judi bola ke Kejaksaan RI bersamaan berkas masalah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
” Pelimpahan terdakwa serta benda fakta( pelimpahan sesi 2) dilaksanakan pada hari Kamis, bertepatan pada 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negara Batam,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Asep menuturkan, berkas masalah judi bola dinyatakan lengkap ataupun P- 21 oleh jaksa pada Kamis( 15/ 2) kemudian.
Keempat terdakwa, ialah Luis, Deddy Riswanto, Santoso serta Tan Roland Rustan.
Jenderal polisi bintang 2 itu menarangkan, keempat terdakwa mempunyai kedudukan yang berbeda- beda.
Terdakwa Luis bertugas mempersiapkan rekening deposit serta rekening withdrawal, akun payment gateway, hp, SIM card, dan token yang telah terkoneksi dengan rekening( M- banking) pada web , yang setelah itu diserahkan kepada kerabat“ U” sebagai owner web yang ialah masyarakat negeri Thailand.
Setelah itu, Deddy Riswanto berfungsi menawarkan ataupun mencari kepada orang- orang buat membuat rekening bank yang digunakan di web judi online
Berikutnya, terdakwa Santoso berfungsi selaku penyedia rekening serta akun payment gateway atas perintah dari terdakwa Deddy Riswanto yang diperuntukkan operasional penyelenggaraan perjudian online situs judi online terpercaya RAJABANDOT
Terakhir, terdakwa Tan Roland Rustan berfungsi selaku penyedia layanan payment gateway dengan wujud QRIS, virtual Account serta disbrusement kepada web Judi online.
Ada pula benda fakta yang disita penyidik dari para terdakwa, ialah terdakwa Luis terdiri atas 76 novel tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu atm bank, satu bundel QR code, satu unit apartement One Residence Batam serta duit sebesar kurang lebih Rp5 miliyar.
Dari terdakwa Deddy Riswanto disita satu unit tablet, 3 unit ponsel, 22 novel tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana serta 1 bundel cek.
Berikutnya, dari terdakwa Santoso disita 3 unit ponsel, satu unit laptop, satu token key, satu novel rekening, 9 kartu ATM, satu bundel fakta setoran dini pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang serta 3 unit ponsel.
Penyidik pula menyita sebagian benda fakta dari terdakwa Tan Roland Rustan ialah satu lembar gambar copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, 2 unit ponsel, satu unit laptop, satu unit tablet, 3 buah novel tabungan bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Sinar Jakarta Selatan serta 7 unit token Bank.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat( 2) Jo 27 ayat( 2) Undang- undang No 19 Tahun 2016 tentang pergantian Undang- undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit serta Pasal 55 ayat 1 Ke( 1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliyar.