Polisi tetapkan 11 orang terdakwa judi daring di Teluknaga
Direktorat Reserse Kriminal Universal Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang selaku terdakwa pelakon judi daring( online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Banyak yang bermain di situs RAJABANDOT selalu mengasih kemenangan
” Ini hasil patroli siber oleh regu penyidik semenjak 2 sampai 24 April 2024. Total 11 orang terdakwa dengan kedudukan yang berbeda,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dikala konferensi pers, di Jakarta, Selasa.
Mereka merupakan Meter( 33), H( 34) selaku pengelola halaman( web), GSW( 25), GRW( 23), NWS( 24), GSL( 22), MHAR( 25), selaku layanan pelanggan, serta RRUP( 28) serta AR( 30) selaku pengoptimal mesin pencari( search engine optimization/ SEO).
” Setelah itu dari 11 terdakwa tersebut, terdapat 2 perempuan yang berfungsi selaku admin ialah R( 28) serta YAO( 36),” kata Wira.
Wira menarangkan para terdakwa tersebut melaksanakan halaman judi daring CUACA77 dengan link https:// cuaca77. com.
Halaman itu menawarkan sebagian game judi daring ialah slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre ataupun togel, e- games serta sabung ayam, dengan memakai sebagian rekening perbankan beserta” e- wallet” buat deposit para pemain.
Wira mengatakan para terdakwa sudah melaksanakan aktivitas tersebut semenjak Januari 2024 sampai 26 April 2024.
” Omsetnya sepanjang kurang lebih 4 bulan menggapai menggapai Rp10 miliyar,” katanya.
Mereka ditangkap petugas secara bertepatan pada Jumat( 26/ 4) dekat jam 00. 46 Wib di klaster Dallas 7 No 9, 11 serta 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga.
” Buat dikala ini, web judi daring ini telah diblokir sehingga tidak bisa diakses lagi,” katanya.
Beberapa benda fakta disita antara lain 3 buah kartu ATM, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop, 27 unit ponsel, satu unit kunci token, 3 buah novel rekening, 2 unit modem serta satu unit wifi router.
Mereka bisa dijerat Pasal 303 KUHP serta ataupun Pasal 45 Ayat( 3) Jo Pasal 27 ayat( 2) Undang- Undang No 1 tahun 2024 tentang pergantian kedua atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik, serta ataupun Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat( 1) huruf t serta z Undang- Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Duit.