Polisi tangkap tiga selebgram promosikan judi “online” di medsos
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serbu, Banten, Rabu, berkata 3 selebgram tersebut bernama samaran NR( 24), FY( 25), serta SR( 20).
” Pelakon sukses diamankan di tempat yang berbeda, ialah Kabupaten Serbu serta Kabupaten Tangerang,” katanya.
Didik berkata bersumber pada hasil penyelidikan, hingga Regu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan” profiling” terhadap sebagian owner akun Instagram serta sukses mengamankan 3 orang pelakon.
Didik menarangkan modus serta motif para pelakon merupakan mempromosikan iklan judi” online” lewat Insta Story Instagram ataupun lewat Bio Instagram serta memperoleh keuntungan dari promosi web judi” online RAJABANDOT yang banyak mengasih maxwin kepada member member nya
Ada pula benda fakta yang diamankan merupakan 3 unit hp dengan merk iPhone XS Max warna gelap, iPhone 7 Plus warna putih, serta iPhone XR Plus warna merah.
Dari hasil pengecekan NR memperoleh keuntungan sebesar Rp4, 9 juta sepanjang 3 bulan, FY memperoleh keuntungan sebesar Rp16 juta sepanjang satu tahun, serta SR memperoleh keuntungan sebesar Rp25 juta sepanjang satu tahun,” katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelakon dikenakan Pasal 45 ayat( 2) Jo Pasal 27 ayat( 2) Undang- undang No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman optimal 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliyar.