Polda Riau Ungkap Judi Online Beromzet Rp18 Miliar
Salah satu terdakwa
yang ialah bos dalam jaringan tersebut ialah orang asli Kepulauan Riau( Kepri) yang dikala ini sudah mempunyai Kartu Ciri Penduduk( KTP) di Banyumas.
Perihal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin( 4/ 3/ 2024).
Berikutnya, jajarannya beserta PS Kasubdit 5 Siber Kompol Fajri serta di Back Up oleh Polres Dumai yang dipandu oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton bersama dengan Regu melaksanakan penangkapan di 2 TKP.
” Di TKP tersebut ditemui ialah di TKP 1 Jalur Sukajadi Kota Dumai dengan Regu menciptakan 21 orang berikut 176 pc rakitan serta TKP 2 Jalur Kelakap Kota Dumai menciptakan 10 orang pekerja berikut 148 pc rakitan,” katanya.
Dengan total 32 orang yang diamankan serta dicoba pengecekan di Polda Riau guna pengecekan. Bersumber pada hasil pengecekan dikenal 1 orang terdakwa yang lain atas nama Robby Bahtera Randhika yang terletak di Kota Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
Bersumber pada hasil pengecekan dan perlengkapan fakta hingga diresmikan 5( 5) orang terdakwa buat dicoba proses hukum.
Modus operandi yang dicoba ialah membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island( HDI) buat dinaikkan ke Tingkat 6.
” Pada tingkat 6 tersebut hingga hendak terbuka fitur game judi tipe Slot serta fitur Password
Berikutnya akun yang telah Tingkat 6 tersebut dijual dengan harga Rp. 5. 000( 5 ribu rupiah) per ID di Akun Media Sosial Facebook.
Polisi mengamankan banyak benda fakta semacam 324( 3 ratus 2 puluh 4) unit pc rakitan, 1( satu) unit mobil merek BMW X3 warna gelap dengan Nopol BM 84 MS
” Pula terdapat 1( satu) unit Oppo CPH2591 warna Biru, 1( satu) unit hp Oppo Reno 5, 1( satu) kartu ATM BCA an. BAMBANG dengan norek. 8085169331, 1( satu) kartu ATM BCA an Robby Bahtera Randhikadengan norek 3580805972, 1( satu) kartu ATM BCA an. Marjoni dengan norek 8215188287 serta 1( satu) kartu ATM BCA an. Mayang Suri dengan norek 8085357731,” ucapnya.
Selajutnya, ke 5( 5) orang terdakwa ini diganjar dengan pasal 45 ayat( 3) Jo pasal 27 ayat( 2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pergantian Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat( 1) KUHPidana.
” Ancaman hukumannya 10 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliyar,” tutupnya.