KPAI memohon Kominfo tindak tegas judi online tangkal pelajar jadi korban
Komisi Proteksi Anak Indonesia( KPAI) memohon Departemen Komunikasi serta Informatika supaya menindak tegas situs- situs yang bermuatan judi online buat menghindari pelajar jadi korban.
Banyak dari kalangan pelajar bermain judi online mendaftar di situs RAJABANDOT yang selalu mengasih kemenangan
generasi bangsa,” kata Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/ Pornografi Kawiyan dikala dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Perihal tersebut menjawab imbauan Menteri Komunikasi serta Informatika Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Komunikasi serta Informatika Nezar Patria, Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Ristek serta Pembelajaran Besar Nadiem Makarim, serta Menteri Dalam Negara Tito Karnavian yang memohon para pelajar buat menghindari judi online.
KPAI pula memohon Polri supaya melaksanakan patroli siber buat menangkap para bandar judi online serta membagikan hukuman tegas cocok dengan undang- undang yang berlaku.
” Kerja Departemen Kominfo pula wajib didukung oleh Polri dalam penegakan hukum,” kata Kawiyan.
KPAI sangat mengapresiasi imbauan bersama berjudul” Stop Judi Online” tersebut.
Kawiyan berkata terdapatnya imbauan serentak 3 menteri serta satu wakil menteri ini jadi fakta terdapatnya pemahaman kalau judi online yang menyasar banyak pelajar telah tidak dapat dibiarkan lagi.
Lebih lanjut, bagi ia, imbauan 3 menteri serta satu wakil menteri tersebut wajib dibarengi dengan gerakan nasional pemberantasan judi online, spesialnya di golongan pelajar.
” Wajib terdapat perilaku tegas dari pemerintah pusat hingga di wilayah dan lintas departemen/ lembaga/ lembaga,” kata Kawiyan.
Alasannya, bagi ia, sepanjang ini aparat terpaut belum satu suara dalam menyikapi banyaknya siswa sekolah yang ikut serta serta jadi korban judi online.
Dia mencontohkan kala Persatuan Guru Segala Indonesia( PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mempublikasikan hasil temuannya tentang dekat 2. 000 siswa di wilayah tersebut yang jadi korban judi online, Kepala Dinas setempat meragukan validitas informasi penemuan tersebut.