Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online di Depok
Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Metro Jaya menguak permasalahan rumah di wilayah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa( 23/ 4) jam 21. 30 WIB
” Dari hasil penerapan patroli Regu Cyber sudah ditemui rumah yang diprediksi dipakai aplikasi judi online dengan operator
dengan bermodalkan receh bisa menjadi jutaan, hanya bermain di situs RAJABANDOT bayak mengasih maxwin kepada member member nya
sebagian orang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Spesial Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dikala konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Bersumber pada hasil penggeledahan, Hendri menarangkan polisi melaksanakan penangkapan terhadap 4 orang yang terletak di dalam rumah tersebut yaitu
Setelah itu buat modusnya, Hendri menjabarkan akun tersebut melaksanakan pemasaran dengan beberapa game judi semacam slot, domino, poker, serta sebagainya.
” Setelah itu, dalam video konten tersebut, para pemain terlebih dulu wajib mendownload aplikasi, ialah slot Higgs Domino serta Royal Dream lewat link yang dibagikan terdakwa,” katanya.
Usai mendownload aplikasi tersebut, pemain memperoleh chip virtual yang dikenakan harga Rp65 ribu per chip, Hendri pula menyebut chip tersebut bisa diganti serta ditransfer kepada pemain.
Sedangkan itu buat aplikasi yang dibagikan oleh pelakon, Hendri mengatakan aplikasi tersebut tidak terdapat di toko aplikasi formal.
” Aplikasinya langsung dari buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi buat sedangkan, tidak terdapat mengaitkan pihak dari luar. Tetapi ini murni dari aktivitas yang dicoba oleh 4 orang ini. Dengan dikelola langsung dari kerabat EP,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelakon dijerat dengan pasal 27 ayat( 2) jo pasal 45 ayat( 3) Undang- Undang No 1 tahun 2024 tentang pergantian kedua atas Undang- Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE serta/ ataupun pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Kegiatan Pidana, serta pasal 3, pasal 4, serta pasal 5 Undang- Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU( Tindak Pidana Pencucian Duit).
” Buat ancaman hukumannya bisa kami sampaikan, optimal 20 tahun penjara serta denda sangat banyak Rp10 miliyar,” katanya.